DETIKTV.CO.ID, TERNATE– Praktisi hukum Hendra Karianga, melontarkan kritik tajam sekaligus seruan moral kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Syamsidar Monoarfa. Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan,Kamis (24/07/2025).

Hendra menegaskan bahwa institusi kejaksaan tidak boleh lagi menjadi ruang sunyi yang tertutup dari pengawasan publik.

‎Menurut Hendra, penegakan hukum yang tidak disandarkan pada prinsip keterbukaan berisiko mereduksi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia menolak dengan tegas segala praktik gelap di balik meja penyidikan, yang seolah menempatkan hukum sebagai instrumen tertutup dan eksklusif.

‎“Saya minta agar penanganan kasus di Kejari Ternate ke depan harus terbuka. Jangan ada lagi kesan ditutupi atau bahkan tebang pilih. Masyarakat berhak tahu sejauh mana perkembangan penanganan kasus-kasus yang ditangani,” tegas Hendra.

‎Dalam atmosfer demokrasi yang menuntut akuntabilitas dan partisipasi, lanjutnya, menutup-nutupi penanganan perkara adalah langkah mundur yang mengkhianati semangat reformasi hukum. Terlebih, publik dewasa ini hidup di era keterbukaan informasi di mana transparansi bukan lagi keistimewaan, melainkan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

‎“Kejaksaan harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Ini penting agar masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” tandasnya.

‎Lebih dari sekadar kritik, Hendra menaruh harapan pada sosok Syamsidar Monoarfa yang baru menjabat sebagai pimpinan Kejari Ternate. Ia mendorong agar kepemimpinan perempuan itu menjadi titik balik menuju kejaksaan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada keadilan substantif, bukan hanya prosedural.

‎“Publik akan menilai kinerja kejaksaan dari seberapa terbuka dan adilnya mereka dalam menangani setiap perkara. Keterbukaan adalah kunci untuk menjaga marwah kejaksaan,” pungkas Hendra.

‎Seruan Hendra bukan sekadar suara dari luar pagar hukum, melainkan refleksi dari kerinduan publik akan institusi penegak hukum yang jujur, berani, dan tidak main mata dengan kekuasaan. Dalam narasi hukum modern, kejaksaan tidak bisa lagi berdiri dalam ruang kedap suara. Ia harus membuka jendela ke publik agar keadilan tak hanya ditegakkan, tapi juga terlihat ditegakkan, Pungkasnya.