Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Rilke Jeffry Huwae, SH.,MH. Era Kepemimpinan Bupati Fakfak. DR Drs Mohammad Uswanas, M,Si periode 2016-2017 resmi dilantik, rabu, 25 Juni 2025 sebagai Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan di ruang Sarulla, Gedung Chairul Saleh, Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan No.18, Jakarta Pusat. Dan Pelantikan pada pukul 10.30 WIB.

Bahwa struktur organisasi di Direktorat Penegakan Hukum ESDM ini nantinya akan bertugas mengevaluasi perizinan tambang, kepatuhan pemegang izin usaha tambang dan praktik tambang ilegal.

Salah satu pekerjaan rumah Dirjen Penegakan Hukum nantinya adalah penertiban tambang ilegal di Indonesia. Selain itu, direktorat ini juga bertugas mendata ulang IUP yang sudah tidak aktif.

Adapun, penunjukkan Rilke ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ESDM dalam rangka memperkuat penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. Hal ini diunggah media ini dari Cahenal Youtube Kementerian ESDM RI.

Rilke Jeffri Huwae sendiri lahir di Masohi, 14 Februari 1970. Ia memulai karirnya sebagai Jaksa Pengacara Negara dan menduduki berbagai posisi strategis di institusi Kejaksaan, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak – Papua Barat.

Pada tahun 2021, ia memulai perjalanan karir baru di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Kepala Biro Hukum.

Sejak Juni 2024, Rilke dipercaya untuk menduduki jabatan baru di Kementerian Investasi/BKPM sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas.

Riwayat Jabatan : Rilke. Pria berdarah Ambon Maluku ini pernah menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Kementerian Investasi/BKPM (2024-sekarang)

Kemudian sebagai Kepala Biro Hukum, Kementerian Investasi/BKPM (2021-2024). Ia juga pernah menduduku jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (2020-2021), selanjutnya sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Maluku Utara (2019-2020).

Huwae juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dibeberapa daerah diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka (2017-2019), maupun Kepala Kejaksaan Negeri Fak-Fak (2014-2017).

Riwayat Pendidikan, Rilek Jeffry Huwae adalah menyelesaikan studi Program Pendidikan Doktoral, Fakultas Hukum, di Universitas Jayabaya (2024), untuk S-1 pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (2004)

Fakultas Hukum, Universitas Pattimura Ambon (1993), SMA Negeri 1 Sirimau (1988), dan SMP Negeri 4 Ambon (1985), serta SD Negeri 2 Sirimau, Ambon (1982).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 169 tahun 2024, ada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral di Kementerian ESDM.

Berikut adalah tugas dan fungsi Ditjen Gakkum ESDM berdasarkan Perpres No. 169 Tahun 2024 (Pasal 24–25) dan penjelasan dari berbagai sumber:

Menyusun dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk:

Pencegahan pelanggaran, Penanganan pengaduan, Pengawasan kepatuhan pemegang IUP, Penyidikan,Pengenaan sanksi administratif, Penerapan hukum pidana, Dukungan operasional lapangan .

Terdapat delapan Fungsi Utama yang tertuang didalam Pasal 25 yaitu, : 1. Perumusan kebijakan di semua aspek penegakan hukum ESDM. 2. Pelaksanaan kebijakan, mulai dari pencegahan hingga dukungan operasi. 3. Koordinasi & sinkronisasi kebijakan antar instansi terkait.

4. Penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dalam penegakan hukum ESDM. 5. Bimbingan teknis & supervisi terhadap internal maupun eksternal ESDM.

6. Pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan hasil penegakan hukum., 7. administrasi internal Direktorat Jenderal. 8. Pelaksanaan fungsi lain sesuai arahan Menteri ESDM.

(ret)