DETIKTV.CO.ID, TERNATE– Gelombang protes warga kembali menggema di Kota Ternate. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk turun langsung memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, serta jajarannya, terkait dugaan pembiaran kerusakan jalan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun, meski anggaran terus dikucurkan.
Pantauan langsung wartawan di sejumlah titik menunjukkan kondisi jalan yang memprihatinkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Di antaranya, ruas jalan belakang penghubung dari Kampus Unkhair ke Kampus Muhammadiyah Maluku Utara, jalan belakang Toloko Oschar, hingga akses vital di Kelurahan Kulaba dan Kelurahan Tobololo. Hingga kini, belum ada upaya konkret dari Pemerintah Kota Ternate untuk melakukan perbaikan.
Warga mengaku kecewa dan mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran perbaikan jalan yang dialokasikan setiap tahun. Ironisnya, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR maupun pejabat teknis di bidang perencanaan selalu menemui jalan buntu.
”Sudah beberapa kali kami mencoba mendatangi kantor Dinas PUPR untuk meminta penjelasan, tapi Kadis selalu menghindar. Ini bukan hanya soal keluhan warga, tapi soal akuntabilitas anggaran publik,” tegas Riski.
Desakan publik ini bukan tanpa dasar. Masyarakat menilai ada indikasi kuat kesalahan klasifikasi anggaran atau bahkan potensi penyimpangan. Karena itu, Kejati Maluku Utara diminta bertindak cepat, memanggil dan memeriksa Kadis PUPR serta Kepala Bidang Perencanaan Dinas PUPR Kota Ternate.
Ini sudah menjadi keresahan bersama. Jangan tunggu ada korban jiwa karena kelalaian birokrasi. Kejati harus menyelidiki apakah anggaran jalan ini sengaja dikaburkan atau dialihkan ke pos yang tidak semestinya.
Masifnya kerusakan infrastruktur jalan di jantung kota, yang seharusnya menjadi prioritas layanan dasar, semakin menguatkan dugaan adanya kelemahan dalam tata kelola anggaran oleh Dinas PUPR Kota Ternate. Sebuah kondisi yang tidak boleh lagi dibiarkan.
Hal ini menjadi sorotan publik tertuju ke Kejati Maluku Utara: akankah lembaga penegak hukum ini berani membuka tabir pengelolaan anggaran infrastruktur Kota Ternate? Atau justru ikut larut dalam kabut pembiaran yang telah menyengsarakan rakyat selama ini?. Kami harap Kejati segala bertindak cepat terhadap kesenjangan yang ada di Dinas PUPR Kota Ternate

Tinggalkan Balasan