Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia resmi melantik 2 Direktur yang tugasnya membantu Menteri dan jajaran Kementerian ESDM soal penanganan pelaksanaan izin tambang di Tanah Air.
Kedua jabatan tersebut yang diisi adalah Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian ESDM dan Direktur Penindakan Pidana Kementerian ESDM. Jabatan baru ini berada di unit Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian ESDM RI.
Pelantikan kedua pejabat dimaksud kemarin pada, rabu, 25 Juni 2025 bertempat di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI. adalah Rilke Jeffry Huwae dan Ma`mun
Rilke Jeffry Huwae dilantik dan diangkat dalam jabatan baru sebagai Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian ESDM, sedangkan Ma`mun dilantik oleh Menteri ESDM sebagai Direktur Penindakan Pidana Kementerian ESDM.
Mantan Kejari Fakfak. Rilke Jeffry Huwae sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas di Kementerian Investasi/BPKM RI.
Sedangkan Ma`mun sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri di Mabes Polri.
Menteri Bahlil mengatakan pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Karena amanat Undang-Undang khususnya di Minerba dan PP-nya yang sekarang kita lagi selesaikan itu adalah segala sengketa persoalan-persoalan yang ada di Minerba diselesaikan semuanya di ESDM, di Kementerian,” ucap Bahlil dalam keterangan tertulisnya diterima media ini.
Terkait struktur kelembagaan Ditjen Gakkum, Bahlil menjelaskan akan terdapat sejumlah direktur teknis lainnya yakni Direktur Penindakan, Direktur Pencegahan
Kemudian Direktur Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset. Selain melibatkan Kejaksaan dan Polisi, nantinya posisi lainnya akan dijabat orang dengan latar belakang KPK dan Purnawirawan TNI.
“Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta. Nanti ada juga kita minta dari TNI, tapi yang sudah pensiun. Atau yang mempensiunkan diri. Kita tarik semua disini,” tegasnya.
Tugas Penegakan Hukum Kementerian ESDM
Tugas Gakkum (Penegakkan Hukum) Kementerian ESDM RI sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.
Dalam pasal 25, ditetapkan secara rinci tugas dan fungsi utama Gakkum ESDM sebagai ujung tombak dalam menjaga kepatuhan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Ruang lingkup tugas Gakkum ESDM mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang pencegahan pelanggaran hukum, penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan terhadap kepatuhan hukum, hingga proses penyidikan dan pengenaan sanksi administratif maupun penerapan hukum pidana.
Tak hanya itu, Gakkum ESDM juga bertanggung jawab dalam memberikan dukungan operasional terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, Gakkum ESDM memiliki mandat untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis sebagai landasan hukum dalam setiap tahapan penindakan.
Fungsi pembinaan juga melekat dalam bentuk bimbingan teknis dan supervisi kepada para pemangku kepentingan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Untuk memastikan efektivitas tugasnya, Gakkum ESDM juga melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan berkala terhadap implementasi penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, direktorat ini juga menjalankan fungsi administrasi kelembagaan serta melaksanakan tugas lain sesuai penugasan dari Menteri ESDM.
Dirjen Gakkum Rilke Jeffri Huwae memastikan dirinya akan fokus pada penyelesaian masalah hukum di sektor pertambangan.
Dirinya menekankan akan meluruskan penerapan peraturan dan melakukan audit terhadap persoalan yang kerap terjadi khususnya pada pertambangan Mineral dan Batubara.
“Intinya cuma satu saja, kita menyelesaikan masalah. Tetap dalam konteks kepentingan Indonesia. Kalau saya sikapnya begitu,” tegasnya
Jeffri memastikan keberadaan Direktorat Gakkum di Kementerian ESDM tidak akan tumpang tindih dengan Direktorat Gakkum yang dimiliki Kementerian Lainnya. Seperti pada persoalan lingkungan di wilayah pertambangan,
Jeffri memastikan jika Gakkum ESDM hanya fokus pada penegakan di wilayah tambangnya saja, namun untuk penegakan aspek lingkungan tetap menjadi wilayah Direktorat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
“Enggak ada tumpang tindih, jadi masing-masing punya Undang-Undang sendiri. Jadi Gakkum ini menegakkan Undang-Undang Minerba. Kalau mereka (Kementerian Lingkungan Hidup) menegakkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” Jelasnya.
Tinggalkan Balasan