DETIKTV.CO.ID,HALSEL– Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, terindikasi terang-terangan melanggar aturan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menunjuk Agus Heriyawan, seorang pensiunan, sebagai Asisten II Sekretaris Daerah melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 25 Agustus 2025, tanpa melalui proses asesmen terbuka yang diwajibkan oleh undang-undang.

Tindakan ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Rivai yang menilai pelanggaran ini sebagai preseden buruk bagi tatanan birokrasi dan profesionalitas ASN.

Menurut Sarjan, pengangkatan Agus Heriyawan dinilai melanggar sejumlah regulasi, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 108 ayat (3). Ketentuan ini secara spesifik menyebutkan bahwa JPT hanya dapat diisi oleh PNS yang masih aktif, bukan pensiunan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, juga menegaskan hal serupa.

Ia menyebutkan aturan ini mewajibkan PNS yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tinggi melalui seleksi terbuka. Dengan status Agus Heriyawan sebagai pensiunan, maka pengangkatannya dianggap tidak sah secara hukum.

Ia menilai langkah yang diambil oleh Bupati Basam Kasuba sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip merit sistem.

Sarjan lantas mengecam tindakan bupati yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan, namun justru sebaliknya.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan pensiunan tanpa seleksi terbuka mencederai profesionalitas ASN dan menciptakan preseden buruk.

Sarjan menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menyeret Bupati Basam Kasuba ke ranah sanksi administratif dari pemerintah pusat, apabila terbukti melanggar.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat membatalkan SK pengangkatan tersebut dan memberikan teguran keras. Bahkan, Komisi ASN bisa merekomendasikan sanksi tambahan jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.

“Seorang Bupati seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan aturan, bukan justru melanggarnya. Mengangkat pensiunan tanpa seleksi terbuka jelas mencederai prinsip merit sistem dan profesionalitas ASN,” Katanya.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Sarjan mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri untuk segera turun tangan memeriksa kasus ini. Mereka khawatir jika dibiarkan, praktik maladministrasi akan semakin mengakar dalam birokrasi daerah dan menggerus prinsip meritokrasi.