DETIKTV.CO.ID,HALSEL–Praktisi Hukum Safrin Nyong SH, kembali menyoroti Keputusan Bupati Halmahera Selatan yang melantik empat kepala desa, pada hal empat kepala Desa sebelumnya sudah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Empat kepala desa yang kembali dilantik tersebut adalah:

1. Umar La Suma, Kepala Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.

2. Amrul Ms. Manila, Kepala Desa Goro-goro, Kecamatan Bacan Timur.

3. Arti Loyang, S.Pd, Kepala Desa Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara.

4. Melkias Katiandago, Kepala Desa Kuo, Kecamatan Gane Timur Selatan.

Padahal, masing-masing putusan PTUN Ambon telah dengan tegas membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Praktisi hukum Safri Nyong, SH menegaskan, langkah Bupati Halsel melantik kembali empat kepala desa tersebut jelas bertentangan dengan hukum.

“Putusan PTUN yang telah inkracht memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan dan berlaku secara umum (erga omnes). Artinya SK yang dibatalkan tidak lagi sah. Maka tidak ada alasan hukum bagi Bupati untuk menerbitkan SK baru dengan dasar Pilkades 2023 yang nyata-nyata sudah dinyatakan cacat hukum,” ujar Safri.

Menurutnya, konsekuensi yuridis dari pembatalan SK itu seharusnya adalah dengan mengangkat para penggugat dalam perkara masing-masing sebagai kepala desa sah hasil Pilkades 2023, sesuai amar putusan. Alternatif lain, Bupati bisa mengambil langkah konstitusional dengan melaksanakan Pilkades ulang di desa-desa tersebut.

Lebih jauh, Safri meminta perhatian serius dari 30 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak tutup mata terhadap masalah ini.

“DPRD itu dipilih rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kalau mereka diam melihat praktik yang bertentangan dengan hukum, sama saja mereka mengkhianati sumpah jabatan. DPRD harus segera memanggil Bupati dan meminta penjelasan resmi, bahkan bila perlu menggunakan hak interpelasi,” tegas Safri.

Safri mengingatkan, sikap pasif DPRD hanya akan memperburuk keadaan dan membuka potensi konflik sosial di desa.

“Kalau hukum diabaikan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan sampai karena kelalaian DPRD, situasi di bawah semakin panas,” pungkasnya.