DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan pihaknya akan memberikan insentif pajak berupa diskon 50% bagi sektor perhotelan serta 20% untuk sektor makanan dan minuman alias restoran, Selasa (26/8/202).

Kebijakan tersebut direspons positif oleh Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana, yang mengatakan hal itu patut untuk diacungi jempol.

“Kebijakan Mas Pram untuk memberikan insentif pajak berupa diskon 50% kepada usaha-usaha hotel dan 20% untuk restoran itu top dan patut diacungi jempol,” tegasnya.

“Sudah semestinya Pemprov DKI memberikan dukungan sekuat-kuatnya kepada sektor perhotelan dan restoran karena industri tersebut termasuk industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja yang sesuai dengan demografi masyarakat DKI,” jelasnya.

Justin menilai bahwa kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.

“Kebijakan Insentif ini datang pada waktu yang tepat, kita masih mengingat bahwa sektor perhotelan sempat terpukul dengan berkurangnya tingkat okupansi terutama di hotel berbintang yang terus menurun, bahkan mencapai angka 38% di bulan Maret 2025,” ujarnya.

“Pada bulan Juni 2025, tingkat okupansinya mulai kembali meningkat meskipun belum menyentuh angka ideal, sehingga kebijakan strategis berupa pemotongan pajak dari Pemerintah Provinsi diharapkan dapat membawa dampak yang positif,” sambungnya.

Justin juga berharap bahwa kebijakan diskon pajak ini bisa mendorong sektor-sektor tersebut untuk menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja di Jakarta.

“Selain dapat meringankan kewajiban pajak, insentif ini juga dapat menjadi stimulan industri perhotelan dan restoran di Jakarta untuk tetap bergeliat dan menyerap tenaga kerja,” katanya.

“Kita juga mengingat ketika Tingkat Pengangguran Terbuka alias TPT di Jakarta pada bulan Februari lalu mencapai 6,18% atau meningkat 0,05% dari bulan yang sama di tahun sebelumnya. Di atas kertas, peningkatan itu terjadi bersamaan dengan memburuknya kondisi sektor perhotelan di Jakarta,” lanjutnya.

Beriringan dengan diberikannya diskon pajak, Justin juga berharap pelaku-pelaku usaha dapat menyesuaikan kembali harga-harga layanannya agar menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.

“Pasca diberlakukannya diskon pajak ini, saya harapkan juga harga-harga dapat disesuaikan oleh industri perhotelan dan restoran, agar lebih menjangkau skala daya beli masyarakat kita sekarang,” tutupnya.