DETIKTV.CO.ID,HALSEL – Diduga seorang janda berinisial F yang mengaku di hamili oleh oknum anggota sektor Polsek bacan timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Ternyata di tiduri melebihi dari satu orang pria yang dilayaninya seraya suami istri itu dibawah pengaruh alkohol minuman keras jenis Cap Tikus.

Terungkapnya hal ini, berdasarkan informasi yang di sampaikan sebagian besar warga masyarakat Desa Babang, yang mengetahui kejadian tersebut.

“Janda F asal kelahirannya Tidore Kepulauan, memang tidak memiliki anak sejak nikah dengan suaminya atas nama Taib, berhubungan keluarganya berlangsung selama kurang lebih 20 tahun. Kemudian diceraikan oleh suaminya karena diduga telah berselingkuh,” Kata Warga Desa Babang, enggan menyebutkan namanya.

Lebih lanjut kata Warga, usai kedua suami istri berpisah (cerai) terlihat F sering mengadakan pesta miras di rumahnya bersama sejumlah laki-laki hidung belang.

” Ibu F juga diduga menjual minuman keras, dan sering berpesta miras di rumahnya dengan banyak laki-laki entah dari mana asalnya. Bahkan pengakuan dari suami F, pa Taib bilang di beberapa Warga Desa Babang bahwa awalnya dia (Taib) menikah dengan F karena dituduh menghamilinya, sehingga dia (Taib) dalam keadaan terpaksa menikah dengan F, sesudah menikah ternyata F tidak mengandung alias bohong. Ungkap Warga meniru perkataan suami F.

kasus ini, menghebohkan Warga desa babang, bacan timur. Merasa heran dan kaget dengan adanya pengakuan F sudah hamil.

“Pastinya kaget ketika torang (kami) mendengar kabar ibu F hamil dan mengaku pelakunya oknum anggota Polsek Bacan Timur. Yang di khawatirkan jangan sampai ibu F punya niat lain melakukan penipuan seperti yang dialami oleh mantan suaminya,” Tanya Warga hingga merasa heran.

Anehnya lagi, “Saat dilakukan mediasi di Polsek bacan timur, F mengaku di hadapan Kapolsek dan beberapa anggotanya, bahwa ketika ia melakukan persetubuhan dengan saudara S. Sebelumnya ada lagi laki-laki lain yang telah bersetubuh dengannya atas nama Yusri Jamrud, sala satu pegawai negeri sipil di lingkungan kota tidore kepulauan, beralamat kelahiran desa babang,” Terangnya.

Pengakuan F sebelum hamil berhubungan badan melebihi dari satu orang laki-laki.

“Maka dari itu disarankan pihak kepolisian Polres Halsel, khususnya Sat Propam agar lebih di teliti lebih mendalam lagi melakukan penyelidikan sk kasus ini. Pinta Warga