DETIK TV | JENEPONTO – Enam anak kecil dibawah umur melakukan pengrusakan satu unit rumah di Kecamatan Batang, Jeneponto, Aksi ini dilakukan terinspirasi dari aksi demonstrasi pada akhir Agustus saat penjarahan dan pengrusakan

Enam bocah itu merupakan masih sekolah di bangku sekolah dasar (SD) dan ada satu orang kelas satu sekolah menengah pertama (SMP), Tindakan ini diduga karena meniru apa yang mereka lihat

Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh kepolisian sektor (Polsek) Batang bahwa kasus pengrusakan satu unit rumah milik rosalia yang terjadi di salah satu dusun wilayah hukumnya

Kejadian yang berlangsung pada Rabu (24/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WITA itu, awalnya dilaporkan oleh anak korban, Nurliati, yang menemukan kondisi rumah ibunya dalam keadaan berantakan.

Saat tiba di rumah sekitar pukul 10.00 WITA, Nurliati melihat pintu rumah terbuka. Setelah memasuki rumah, ia mendapati lemari pakaian, piring, gelas, dan kursi berserakan di lantai. Rumah tersebut dalam keadaan kosong saat kejadian. Melihat kerusakan yang terjadi, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batang.

Akibat aksi tersebut, Roslia mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Mengingat para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penyidik Polsek Batang memprioritaskan pendekatan restorative justice dengan melakukan mediasi antara pihak korban dan keluarga pelaku. Mediasi juga melibatkan pemerintah setempat.

Mediasi yang dilaksanakan pada hari yang sama menghasilkan sejumlah kesepakatan. Sehingga kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengenai pengaruh lingkungan dan tayangan aksi anarkis terhadap perilaku anak-anak.