DETIKTV.CO.ID,TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah diminta bersikap tegas dan tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sorotan kini semakin terfokus pada nama Shanty Alda Nathalia, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, yang dugaan perannya dalam alur pemberian suap terkait perizinan tambang mulai terungkap secara jelas melalui keterangan di pengadilan.
Menanggapi perkembangan kasus yang telah memasuki tahap pembebasan bersyarat bagi salah satu terdakwa, Praktisi Hukum sekaligus Advokat Peradin Maluku Utara dan Ketua Posbakumadin Kota Tidore, Rusdi Bachmid, S.H., M.H., menilai bahwa KPK memiliki dasar yang kuat untuk memperdalam penyidikan terhadap Shanty Alda Nathalia. Menurutnya, berbagai elemen dalam proses hukum – mulai dari keterangan saksi, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim terhadap AGK dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif – telah secara jelas menunjukkan adanya dugaan peran aktif Shanty dalam kasus tersebut.
“Peran Shanty sudah muncul jelas dalam persidangan. Ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi KPK untuk memperjelas status hukumnya, bukan hanya berhenti pada penerima dan perantara suap. Jika hanya menyasar pihak di hilir sementara pihak yang diduga berada di balik aliran dana justru tidak tersentuh, maka penegakan hukum akan terlihat timpang dan tidak adil di mata publik,” tegas Rusdi dalam jumpa pers yang diadakan di kantornya di Kota Tidore, Rabu (28/01/2026).
Rusdi juga mengutip pernyataan resmi dari Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang sebelumnya telah menyampaikan bahwa perkara kasus suap yang menjerat AGK bermula dari Muhaimin Syarif. Dalam pernyataan tersebut, Asep secara terbuka menyatakan bahwa aliran uang suap berasal dari Shanty Alda melalui Muhaimin kepada almarhum AGK.
“Pernyataan penyidik KPK sendiri sudah membuka arah aliran dana. Tinggal keberanian KPK untuk menindaklanjutinya dengan mengambil langkah hukum yang konsekuen. Publik sudah menunggu dengan cermat bagaimana lembaga anti korupsi ini akan menangani kasus yang jelas-jelas memiliki peta hubungan yang lebih kompleks,” jelasnya.
Menurut Rusdi, pembongkaran fakta persidangan ini memiliki makna penting bukan hanya untuk kasus ini saja, tetapi juga untuk mengakhiri praktik suap yang selama ini diduga sering terjadi dalam proses perizinan pertambangan di Maluku Utara. Ia khawatir, jika kasus ini tidak dituntaskan secara menyeluruh, maka praktik yang sama akan terus berulang antara pejabat pemerintah, investor, dan perantara yang mencari keuntungan semata.
Sorotan terhadap peran Shanty Alda Nathalia tidak hanya muncul dari fakta kasus suap, tetapi juga dari rekam jejaknya dalam dunia usaha pertambangan di Maluku Utara. Sebelum menjabat sebagai anggota DPR RI, Shanty diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Smart Marsindo – sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa PT Smart Marsindo memiliki konsesi tambang seluas 666,30 hektare dengan izin yang pertama kali diterbitkan pada tahun 2012. Namun, izin operasional tersebut kemudian dicabut pada tahun 2022 berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara pada masa itu. Tak lama setelah pencabutan izin tersebut, muncul kembali dua Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah yang sama di Pulau Gebe, masing-masing atas nama PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.
“Dinamika perizinan tambang di Pulau Gebe tidak bisa dilepaskan dari peran Shanty Alda. Bagaimana bisa sebuah perusahaan yang baru saja kehilangan izin operasional bisa dengan cepat mendapatkan izin baru, bahkan bersama dengan perusahaan lain di lokasi yang sama? Ini adalah bagian dari kasus yang harus dibongkar secara tuntas oleh KPK, karena kemungkinan besar ada hubungan antara proses perizinan tersebut dengan aliran suap yang telah terbongkar,” ungkap Rusdi.
Ia menambahkan bahwa Pulau Gebe merupakan salah satu wilayah dengan potensi sumber daya nikel yang sangat besar di Maluku Utara, sehingga proses perizinan di sana menjadi sangat strategis dan rentan terhadap praktik korupsi. Banyak masyarakat lokal yang selama ini mengaku merasa dirugikan oleh dinamika perizinan yang tidak transparan, sehingga mereka berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perizinan di sektor pertambangan.
Diketahui, Shanty Alda Nathalia telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada tanggal 1 Maret 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Namun, hingga saat ini – hampir dua tahun kemudian – status hukumnya belum mengalami perubahan dan ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Jika Shanty hanya diposisikan sebagai saksi, publik tidak akan pernah mengetahui siapa pengendali sebenarnya di balik aliran suap itu. KPK harus memiliki keberanian untuk membuka motif yang melandasinya serta mengungkap aktor utama yang berada di balik semua ini. Status sebagai anggota legislatif tidak boleh menjadi pelindung atau penghalang dalam proses penegakan hukum yang harus berlaku sama untuk semua orang,” tegas Rusdi dengan tegas.
Sebagai informasi tambahan, Muhaimin Syarif – yang menjadi perantara suap dalam kasus ini – divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 16 Desember 2024 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp150 juta. Setelah menjalani sebagian besar masa pidana di Rutan Kelas IIB Ternate, Muhaimin memperoleh pembebasan bersyarat dan resmi keluar dari tempat tahanan pada tanggal 21 November 2025.
Meskipun KPK telah beberapa kali menyatakan telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menentukan langkah hukum lanjutan dalam kasus ini, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru atau langkah hukum konkrit yang diambil terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar, termasuk Shanty Alda Nathalia.
Kondisi ini semakin memicu pertanyaan publik terkait komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi yang terjadi di sektor pertambangan Maluku Utara. Banyak elemen masyarakat yang mengaku telah lama mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap bahwa lembaga anti korupsi dapat menunjukkan bahwa mereka tidak akan tunduk pada tekanan apapun dalam menjalankan tugasnya membersihkan negara dari praktik korupsi.
“Kita berharap KPK tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar serius dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini bukan hanya tentang satu atau dua orang, tetapi tentang keadilan bagi seluruh masyarakat Maluku Utara yang selama ini berhak menikmati manfaat dari sumber daya alam yang ada di daerah mereka,” pungkas Rusdi.

Tinggalkan Balasan