DETIKTV.CO.ID,TERNATE — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD).

Selain penetapan Sekda Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru. mantan Kabid di Dinas PMD Pulau Taliabu, atas nama La Ode Muslimin Napa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 19 Agustus 2025.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Haliyora.Id, Salim Ganiru lahir di Kolowa pada 7 Maret 1968 dan saat ini berusia 57 tahun. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan mantan Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu pada 2017 serta pernah menjabat sebagai Sekda.

Salim diketahui berdomisili di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, dengan latar belakang pendidikan S3 (Doktor).

Sedangkan La Ode Muslimin Napa, merupakan ASN yang merupakan mantan Kabid Lembaga Kemasyarakatan Adat Hukum Adat dan Administrasi Pemerintah Desa Dinas PMD Pulau Taliabu pada 2017 dan jabatan terakhir sebagai staf fungsional di bagian administrasi Setda Pulau Taliabu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya informasi penetapan tersangka tersebut.

“Iya, benar ada penetapan dua orang tersangka, Sekda dan satu mantan pejabat, terkait kasus Dana Desa Pulau Taliabu,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Sebagai informasi, pada kasus dugaan korupsi pemotongan DD di Pulau Taliabu ini sendiri bermula dari laporan polisi Nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.

Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pemotongan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 60 juta per desa dari toral 71 desa, tanpa alasan yang jelas.

Kasus ini awalnya penyidik menetapkan ATK, alias Agusmawati Toib Koten, sebagai tersangka tunggal. Karena ATK saat itu menjabat eks Bendahara Kesda Kabupaten Pulau Taliabu, dan diduga melakukan pemotongan anggaran DD di 71 desa tahun 2017. Dimana uang yang dipotong itu selanjutnya ditransfer ke perusahaan milik tersangka bernama CV Syafaat Perdana,” Pungkasnya.