JAKARTA – Mandeknya penanganan dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, menuai kecaman keras dari Jaringan Investigasi Publik (JIP). Organisasi tersebut menilai Kejaksaan Tinggi Maluku gagal menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menuntaskan perkara yang telah bergulir selama bertahun-tahun itu.
JIP secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tersebut demi menjamin kepastian hukum dan menyelamatkan potensi kerugian negara.
Proyek pembangunan jalan lingkar yang menelan anggaran sekitar Rp36,7 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 itu diduga sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Meski belasan saksi disebut telah diperiksa, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun arah akhir penyidikan.
Sorotan publik menguat karena nama Timotius Kaidel, bupati aktif Kepulauan Aru, kerap disebut dalam pusaran proyek tersebut, namun belum tersentuh secara hukum. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait keberanian dan independensi aparat penegak hukum daerah.
Koordinator JIP, Moharram, menyatakan lambannya proses hukum tersebut telah melampaui batas kewajaran.
“Kami menilai Kejaksaan Tinggi Maluku mandul dalam menangani kasus ini. Publik sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum, tetapi yang terjadi justru stagnasi. Jika Kejati tidak mampu atau tidak berani, maka KPK wajib mengambil alih,” tegas Moharram.
Menurutnya, pembiaran yang berlarut-larut mencederai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum kerap timpang ketika berhadapan dengan kekuasaan.
JIP juga menegaskan bahwa desakan pengambilalihan perkara memiliki dasar hukum yang jelas. Merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 10A ayat (2), KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dari kepolisian atau kejaksaan apabila penanganannya berlarut-larut tanpa kepastian hukum, dilakukan secara tidak profesional, atau terdapat indikasi konflik kepentingan.
“Fakta bahwa kasus ini bertahun-tahun tanpa progres yang jelas sudah memenuhi unsur berlarut-larut. Instrumen hukum tersedia, tinggal keberanian untuk menegakkannya,” ujar Moharram.
Ia menambahkan, perkara Jalan Lingkar Wokam bukan sekadar soal infrastruktur yang rusak, melainkan dugaan penyimpangan penggunaan uang rakyat yang berdampak langsung pada masyarakat Kepulauan Aru.
“Ini menyangkut hak publik. Jika dibiarkan, kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku dan menunjukkan negara bisa kalah oleh kekuasaan lokal,” katanya.
JIP menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang transparan dan akuntabel. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan