DETIKTV.CO.ID, TERNATE — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara kembali menyalakan alarm penegakan hukum. Mereka mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa direksi serta komisaris PT Position atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan pembongkaran hutan di luar izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur.
Desakan ini lontarakan dalam aksi unjuk rasa di halaman Kejati Malut, Senin (28/7/2025). “LPP menolak tegas aktivitas PT Position di luar IUP. Perusahaan ini diduga telah membongkar hutan sepanjang 1,2 kilometer dengan luasan+ 7,3 hektare. Kerugian atas ore nikel diperkirakan mencapai Rp 374,9 miliar,” ungkap Jumardin Gaale, Koordinator LPP Tipikor.
Selain soal dugaan pembalakan liar, massa aksi juga menyoroti pencemaran di daerah aliran Sungai Kali Sangaji. “Kami mengutuk keras pencemaran lingkungan yang terjadi dan mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera mencabut izin PT Position serta menghentikan seluruh aktivitas tambang mereka,” tegas Jumardin.
Tak berhenti di situ, LPP Tipikor juga meminta Kejati Malut dan PN Soasio Tidore agar mempertimbangkan nasib 11 warga Maba Sangaji yang kini menjalani proses hukum usai aksi pembelaan tanah adat. “Kami berharap mereka diberikan keringanan hukuman karena perjuangan mereka murni membela hak adat,” tambahnya.
Jumardin mengingatkan, hukum di Indonesia berlaku sama bagi setiap orang tanpa pandang bulu. “Fair trial harus dijamin. Setiap pelanggaran hukum wajib diproses untuk menegakkan kepastian hukum, memberi efek jera, dan menjaga keadilan. Jika dibiarkan, pelanggaran semacam ini hanya akan membuka ruang kejahatan baru,” tegasnya.
Menurutnya, tuntutan yang disuarakan ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di negeri ini. “Kami menunggu langkah tegas Jampidsus dan Kementerian ESDM. Hukum bukan hanya teks di atas kertas, tetapi harus hidup dan dirasakan keadilannya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan