DETKTV.CO.ID, TERNATE – Polemik tambang ilegal akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Di Maluku Utara, sedikitnya ada dua perusahaan tambang nikel yang terindetifikasi izin-nya tidak lengkap. Perusahan yang dimaksud ialah PT Smart Marsindo dan PT Arumba Jaya Perkasa.
Kemunculan kedua perusahaan nikel tersebut ditanggapi serius. Akademisi, praktisi hukum hingga organisasi kepemudaan mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik keduanya.
Berikut beberapa fakta di balik izin Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa yang Dirangkum media ini Kamis 28 Agustus 2025.
Lokasi Tambang yang Dikelola Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa
Smart Marsindo berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan konsesi mencakup area seluas 666,30 hektare. Izin tambang dikeluarkan pada 2012 oleh Bupati Halmahera Tengah, Yasin Ali.
Sedangkan Arumba Jaya Perkasa berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur, dengan konsesi mencakup area seluas 1.18,47 hektare. Izin tambang dikeluarkan pada tahun 2010.
Saat ini, Pulau Gebe yang hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare sudah dibabat oleh Smart Marsindo, yang diduga milik Anggota DPR RI Shanty Alda.
Jika buldoser terus bergerak dan menjangkau lahan sesuai konsesi, maka sangat berisiko besar terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati.
Izin Tambang Tidak Lengkap
Smart Marsindo dan Arumba Jaya terindentifikasi tidak memenuhi Kriteria Clear and Clean (CnC), tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, serta proses penerbitan IUP tanpa melalui mekanisme lelang.
Sejatinya, IUP baru untuk mineral logam dan batubara yang muncul sejak tahun 2010 harus diɓerikan dengan cara lelang. Hal itu diatur dalam Pasal 37 jo. Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba)
Dibatalkan Mendiang AGK, Tiba-tiba Muncul
Pada Januari 2022, mantan Gubernur Maluku Utara mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK), merekomendasikan 13 IUP ke Kementerian ESDM untuk dimunculkan di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).
Namun, rekomendasi tersebut kembali dibatalkan. Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa, termasuk perusahaan pemegang IUP yang dibatalkan saat itu.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa IUP yang tidak terdapat pada DatabaseBA CnC dan Non CnC, wajib melalui mekanisme lelang termasuk IUP yang pernah dikeluarkan Bupati.
Kewajiban Perusahaan
Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang. Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi.
Selain itu, perusahaan harus menyediakan jaminan reklamasi, yang mungkin berupa dana tunai atau jaminan bank, namun jika itu tidak dilakukan maka jelas bertentangan dengan regulasi.
Anehnya, Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa dibiarkan melakukan eksplorasi meskipun tidak ada jaminan reklamasi dan pascatambang.
Publik Maluku Utara Menanti Gebrakan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah mencoba untuk memperbaiki tata kelola industri pertambangan, termasuk belakangan ini Prabowo secara terbuka menabuh genderang perang terhadap praktik tambang ilegal.
Kini, kewibawaan Prabowo dipertaruhkan dengan adanya Smart Marsindo dan Arumba Jaya yang melakukan eksplorasi secara ilegal. Publik menanti ada gebrakan Prabowo untuk berantas keduanya. Beranikah
Tinggalkan Balasan