DETIKTV | JAKARTA – Hari ini, Kamis 29 Januari 2026, SPTJ resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode III Tahun 2026–2028 bersama manajemen Transjakarta.

Penandatanganan PKB ini bukan sekadar seremoni, melainkan hasil dari proses panjang perjuangan, dialog, dan keteguhan sikap serikat pekerja dalam memperjuangkan hak, kepastian kerja, serta kesejahteraan anggota.

Dalam momentum penting ini, SPTJ hadir dan berdiri tegak sebagai wakil suara pekerja, memastikan setiap kesepakatan lahir dari semangat keadilan dan tanggung jawab bersama.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara Transjakarta dan SPTJ

PKB telah ditandatangani, namun tugas perjuangan belum selesai.
SPTJ berkomitmen untuk mengawal implementasi PKB agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota.