
Budaya Masyarakat Dalam Utarakan Pendapat Harus Dengan Musyawarah Untuk Mencapai suatu Mufakat.
Detik.TV : Media Pilihan Rakyat
Jakarta_ Pada hari ini, “30/Jan/2026. Pukul 15:00”, di “Coviidea 2.0 Caffe“, para akademisi berkumpul dengan jajaran perwakilan dari para mahasiswa dan tokoh masyarakat.
Yang mana telah dihadiri oleh tiga Tokoh Pembicara Intelektual sebagai narasumber, yakni:
- DR. Abd. R. Rosano S. Abubakar., SH., MH., sebagai Akademisi dan Guru Bangsa.
- M. Fikry R., selaku Tenaga Ahli Komisi 3 DPR.RI
- Bayu Andara Saputra, Ketua DPP GMNI Bidang Kaderisasi dan Idiologi
Acara diskusi tersebut di pimpin oleh sosok moderator profesional yang bernama Meylani Safaria Mahu, S.H
Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa Polri sebagai lembaga penegak hukum harus tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya, namun tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Polri di bawah Presiden adalah amanat sejarah dan konstitusi,” kata DR. Abubakar, “Hal ini berarti bahwa Polri harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau golongan tertentu.”
Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran Polri dan pentingnya menjaga marwah Kepolisian dalam independensi dan profesionalisme lembaga penegak hukum.
Tujuan mereka mengadakan diskusi dengan kelompok lapisan masyarakat tentang keputusan Polri di bawah Presiden yang sudah final, sesuai dengan ketentuan era Reformasi. Merupakan hal yang kongkrit dan absolute untuk memberi wawasan bagi masyarakat luas di tanah pertiwi ini.
Sesungguhnya diskusi ini juga membahas bahwa keputusan POLRI di bawah Presiden merupakan amanat sejarah dan konstitusi, serta telah sesuai dengan ketentuan Era Reformasi. “Pungkasnya Bayu A. Saputra, Ketua DPP GMNI Bidang Kaderisasi dan Idiologi
Para akademisi yang diwakili oleh ketiga narasumber dan masyarakat sangat setuju dengan ketetapan Polri dibawah naungan Presiden secara langsung. “Tidak pada dibawah kendali setiap Kementrian manapun” dan akan sangat tidak elok bila nanti sikap ketegasan fungsi Polri dapat dikendalikan, serta dipengaruhi oleh mandat “Ketua Umum” di setiap Partai Politik, ataupun Ketua Ormas.
Karena mayoritas rata rata pada umumnya yang terpilih sebagai Menteri ialah para Ketua seperti mereka yang memiliki sejumlah kelompok lapisan masyarakat yang terjaring disetiap kepengurusan kader partai politik.
Serta terdengar tidak pantas juga bila suatu hari nanti seorang Kapolri dapat diperintah oleh seorang (Staf Khusus Menteri) “Tandasnya M. Fikry R. (Tenaga Ahli Komisi 3 DPR.RI)
Mereka berdiskusi langsung dengan sejumlah lapisan masyarakat sesuai dengan mandat perintah Pancasila, Sila ke empat, yang terkait kebijaksanaan dalam bermusyawarah yang melibatkan rakyat secara langsung dalam ruang forum diskusi publik.
Mereka sangat fokus membahas berbagai aspek terkait keputusan ini, termasuk implikasinya terhadap keamanan nasional dan penegakan hukum.
Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keputusan POLRI di bawah Presiden dan memperkuat kesadaran akan pentingnya Keamanan Nasional.
Keputusan prinsip yang diusulkan oleh DPP HOLISTIK mendukung penuh bahwa Polri tetap harus di bawah Presiden, sesuai dengan amanat Reformasi dan konstitusi.
Inti pokok dalam diskusi ini bahwa posisi Polri di bawah Presiden telah final dan sesuai dengan konstitusi, seperti yang ditegaskan oleh Komisi III DPR RI.
Hal ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk analis kebijakan publik dan politisi, yang menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional dan rasional.
Menurut para audience dalam ruang sesi tanya jawab, ketika mengutarakan penyampaian pendapat atas analis kebijakan publik, keputusan ini sejalan dengan amanat reformasi dan UUD 1945, serta tidak menunjukkan kemunduran dalam sistem Demokrasi. “Kepolisian di bawah Presiden adalah keputusan final dan sesuai konstitusi serta amanat Reformasi,” tegasnya audience di ruang forum diskusi.
Meraka juga menilai bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan yang konstitusional dan sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut NKRI. “Jika merujuk Pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Maka penempatan Polri di bawah Presiden bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari sistem presidensial yang kita pilih,” ujar Ketua DPP HOLISTIK
Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat efektivitas Negara dalam menjaga keamanan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Sesungguhnya tidak terjadi apa-apa pada Institusi Polri. Seharusnya yang wajib kita benahi agar lebih meningkatkan kapasitas kepercayaan dari setiap elemen bangsa, di seluruh lapisan masyarakat adalah dengan metode, (Operasi Intelijen) atau bertindak senyap penuh gerak cepat, atas segenap pemeriksaan secara ketat dan komperhensif terhadap kelompok-kelompok oknum di setiap gerbong pentinggi Polri.
Yang mana ia berani menyalahgunakan kewenangan dari fungsi jabatan strategis yang diemban dalam ruang lingkup internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Ujar Penulis Hanan Fauzi -awak media.
Penulis : Hanan Fauzi

Tinggalkan Balasan