DETIKTV.CO.ID,TERNATE — Ditengah sorotan publik atas dugaan pelanggaran kehutanan yang dilakukan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, justru tampil membela perusahaan tambang nikel milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Sikap ini memicu kontroversi serius karena bertolak belakang dengan fakta resmi yang kemudian dibongkar langsung oleh negara. Alih-alih menjaga integritas dan etika sebagai pimpinan tertinggi instansi kehutanan daerah, Basyuni Thahir justru diduga berdiri sebagai tameng politik dan birokrasi bagi PT Karya Wijaya.
Padahal, sejak awal perusahaan ini disorot karena diduga menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pada 29 Januari 2026, di tengah sorotan aktivis dan akademisi terkait aktivitas tambang nikel tersebut, Basyuni secara terbuka menyatakan bahwa PT Karya Wijaya telah memiliki PPKH. Pernyataan itu sontak memantik kecurigaan publik, lantaran tidak disertai dokumen pendukung maupun penjelasan resmi yang transparan.
Klaim tersebut akhirnya terbantahkan menyusul operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Dalam operasi penertiban tambang nikel di Maluku Utara, Satgas PKH memastikan PT Karya Wijaya terbukti tidak memiliki PPKH saat menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Pulau Gebe.
Atas pelanggaran tersebut, PT Karya Wijaya dijatuhi sanksi denda administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp500.050.069.893,16 (Lima ratus miliar lima puluh juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah enam belas sen).
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mengatur tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.
Fakta resmi negara ini secara telak membantah pernyataan Plt Kadis Kehutanan Maluku Utara. Seorang pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan kawasan hutan justru menyampaikan informasi yang berseberangan dengan keputusan pemerintah pusat.
Menanggapi sikap Basyuni, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menilai pernyataan tersebut sangat bermasalah dan tidak dapat dibenarkan secara akademik maupun hukum.
“Mustahil pimpinan instansi berwenang mengeluarkan pernyataan kosong tanpa dasar dokumen. Apalagi PT KW identik dengan lingkaran keluarga Sherly Tjoanda. Dinamika ini patut dicurigai sebagai dugaan persekongkolan untuk mengamankan investasi di Pulau Gebe,” tegas Muamil.
Menurutnya, pejabat kehutanan wajib berbicara berdasarkan dokumen resmi dan fakta hukum, bukan asumsi atau kepentingan tertentu.
“PPKH adalah izin fundamental. Tidak mungkin negara menjatuhkan denda ratusan miliar jika izinnya ada. Publik harus kritis, dan pejabat daerah tidak boleh memainkan narasi,” tambahnya.
Muamil juga menegaskan bahwa sikap pembelaan terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar hukum kehutanan justru menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan lingkungan di daerah.
“Jika pejabat kehutanan saja membela pelanggar, lalu siapa yang menjaga hutan? Ini preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait klaim pembelaannya bahwa PT Karya Wijaya telah mengantongi PPKH.

Tinggalkan Balasan