DETIKTV.CO.ID, TERNATE– Anggaran setengah miliar atas perjalanan Dinas melekat pada sekretariat daerah kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada tahun 2024 kini ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dalam temuan perjalanan Dinas tersebut tidak didukung oleh SPJ, dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan Dinas.
Dari hasil Temuan itu bahwa perjalanan Dinas tidak di dukung oleh SPJ pada sekretariat daerah sebesar Rp. 177.478.144.Sementara kelebihan pembayaran nya atas perjalanan Dinas sekretariat daerah sebesar Rp.385.386 740. Jika ditetapkan nilai tersebut mencapai sekitar Rp. 522.864.924.
Hal ini dikarenakan bendahara tidak cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan belanja pada perjalanan Dinas Tersebut.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar dilakukan pengembalian dan memerintahkan untuk menindaklanjuti dengan jangkauan waktu paling lambat 60 hari setelah laporan dari hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini terbit. (ASK)
Tinggalkan Balasan