Jakarta, DETIKTV.co.id – Upaya percepatan pembangunan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali menghadapi hambatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut ketidakjelasan status lahan sebagai kendala utama, namun kalangan advokat menilai persoalan itu tidak lepas dari tata kelola di internal pengelola kawasan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebelumnya menyatakan sejumlah wilayah di Kebon Kosong belum dapat dibangun karena status kepemilikan lahan yang belum jelas. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan intervensi, meski kebutuhan infrastruktur warga dinilai mendesak.

Kawasan eks Bandar Udara Kemayoran sendiri berada dalam pengelolaan multi-otoritas antara PPK Kemayoran dan Kementerian Sekretariat Negara. Tumpang tindih kewenangan ini disebut telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

Sekretaris Jenderal DPP APSI, Sulaisi Abdurrazaq, menilai stagnasi tersebut tidak semata persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan pola kepemimpinan di tubuh PPK Kemayoran.

“Kalau masalah ini tidak selesai lebih dari 30 tahun, berarti ada hambatan struktural. Ini perlu dievaluasi secara serius,” ujar Sulaisi.

Ia menyebut, dari hasil analisis dokumen dan korespondensi sejak 2022 hingga 2026, terdapat indikasi lemahnya tata kelola yang berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan. Salah satu yang disorot adalah dugaan praktik kontrak ganda dalam pemanfaatan aset.

Menurut dia, praktik tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak, ketidakpastian hukum bagi mitra, hingga potensi kerugian negara. Ia mencontohkan pengelolaan kawasan Padang Golf Kemayoran yang diduga mengalami tumpang tindih perjanjian kerja sama.

“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut tata kelola aset negara,” katanya.

Sulaisi juga menyinggung perlunya transparansi dari pimpinan PPK Kemayoran, termasuk Direktur Utama Teddy Robinson, untuk menjelaskan kondisi tersebut kepada publik.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kawasan terkait berbagai sorotan tersebut.

APSI mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh serta membuka kemungkinan langkah hukum jika ditemukan pelanggaran. Sejumlah pihak juga mengusulkan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri dugaan penyimpangan.

Kemayoran yang memiliki nilai ekonomi tinggi dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Namun tanpa pembenahan tata kelola, kawasan ini berisiko terus tertahan dalam persoalan lama.