DETIKTV.CO.ID, TERNATE — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut pada Selasa (19/8/2025).

Langkah hukum ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pasar murah yang digelar sepanjang 2021 hingga 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, upaya ini ditempuh setelah permintaan dokumen penyidikan tidak dipenuhi secara sukarela oleh pihak terkait.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari perkara yang sedang ditangani. Prosesnya sudah masuk tahap penyidikan. Karena dokumen yang diminta secara baik-baik tidak diserahkan, maka tim Pidsus turun langsung untuk melakukan penggeledahan,” ujar Richard.

Meski tidak merinci dokumen apa saja yang telah diamankan, Kejati menegaskan fokus penyidikan tetap pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pasar murah periode 2021–2023.

“Tim Pidsus sudah melakukan penggeledahan dan saat ini masih menelusuri dokumen-dokumen penting,” singkat Richard.

Hingga berita ini dipublish pihak Kejati Malut belum mengungkap secara detail nilai kerugian negara maupun siapa saja yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.