JAKARTA, DETIKTV.co.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus longsor sampah di TPST Bantar Gebang. Jumat (24/4/2026)
“Ini masalah pelik yang perlu diselidiki lebih dalam. Sampah tidak lagi sekadar isu bau, polusi, dan kesehatan, tapi sudah merenggut nyawa petugas di lapangan. Perlu ada pertanggungjawaban atas insiden tersebut,” kata Josephine.
Longsor sampah di Bantar Gebang sebelumnya menewaskan 7 orang dan melukai 6 lainnya. Terkait jumlah tersangka, Josephine menilai persoalan utama bukan pada siapa atau berapa banyak yang ditetapkan.
“Puluhan tahun Bantar Gebang dibuka, sampah terus menumpuk tanpa perbaikan signifikan tata kelola oleh Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta. Isu ini tidak boleh berhenti di proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, Pemprov DKI perlu menjalankan kebijakan inovatif seperti pembangunan TPS3R untuk daur ulang, sosialisasi pemilahan sampah sesuai Perda No.3/2013, budidaya maggot untuk kompos, serta penegakan larangan kantong plastik sesuai Pergub No.142/2019.
Menanggapi desakan pengamat kebijakan Trubus Rahardiansyah agar Kementerian LH menelusuri kasus hingga ke Kepala UPT Dinas LH DKI dan petugas lapangan, Josephine mengingatkan UU No.18/2008 Pasal 29 ayat 1 huruf f yang melarang pembuangan terbuka.
“TPST Bantar Gebang sudah melenceng dari regulasi. Pemprov DKI harus bertanggung jawab memperbaiki sistem. Cara terbaik bertanggung jawab adalah melakukan perbaikan agar insiden serupa tidak terulang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan