PERNYATAAN SIKAP CENTRAL ANALISA STRATEGIS TERKAIT AKSI
DEMONTRASI MASYARAKAT SIPIL
Bismillahirrahmannirrahim.
Setiap warga berhak menyatakan pendapat tanpa intervensi, termasuk lewat unjuk
rasa. Demonstrasi mahasiswa, pelajar, buruh, dan warga dalam beberapa hari
terakhir yang berlanjut hingga saat ini dibeberapa Lokasi di Tanah Air.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum. UU mengatur hak dan kebebasan warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum, yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945,
namun juga mengatur batasan dan tanggung jawab agar kegiatan tersebut
dilaksanakan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Sepanjang pekan ini berlangsung sejumlah aksi protes di beberapa kota. Di Jakarta
pada Senin 25 Agustus lalu berlangsung aksi protes di gerbang Kompleks MPR/DPR
dari beragam kelompok dengan beragam tuntutan, mulai dari isu RUU Perampasan
Aset hingga protes atas kenaikan tunjangan DPR.
Untuk itu kami, Dewan Pengurus Pusat Central Analisa Strategis menyatakan
bahwasanya:
1. Agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan demonstrasi yang
berujung pada pengerusakan fasilitas umum dan menggangu ketertiban, serta
melakukan perbuatan anarkis diluar batas yang merugikan banyak orang.
2. Peneggakan Hukum seadil-adilnya dan menuntut tujuh anggota Brimob dipecat
dan diperiksa dipengadilan dalam kondisi sebagai sipil.
3. Meminta semua elemen bangsa TNI-POLRI, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Akedemisi, Cendikiawan, para Alim Ulama, bersama-sama mendiginkan suasana
dan menciptakan suasana teduh dan damai.
4. Meminta seluruh lapisan masyarakat untuk cerdas dalam menyaring informasi
yang beredar dan tidak menyebarkan narasi yang bersifat provokatif.
5. Meminta Kepada Mahasiswa, Buruh dan Ormas yang akan melaksanakan
Demonstrasi untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing dalam
Tindakan Anarkis yang berakhir dengan jatuhnya korban Kembali.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk disiarkan secara publik dan pers, atas perhatian kami ucapakan terima kasih.
Jakarta, 31 Agustus 2025
DEWAN PENGURUS PUSAT
CENTRAL ANALISA STRATEGIS (DPP CAS)
MAULANA MAUDUDI, SHI, KETUA UMUM
H RUSLI ZAMZAMMI SAID, SEKRETARIS JENDERAL
Tinggalkan Balasan