DETIKTV.CO.ID, TERNATE–Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Pusat Studi Masyarakat Kepulauan-Maluku Utara (Pustaka-Malut), Aprisal Terrang, mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani laporan pengancaman yang diduga dilakukan Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, terhadap warganya sendiri menggunakan senjata tajam.

‎Kasus yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu itu dilaporkan oleh korban, Parto Naser, melalui laporan resmi dengan nomor STPL/196/IV/2025/SPKT. Namun, hingga kini, nyaris tiga bulan berlalu, proses hukum dinilai berjalan di tempat.

‎“Dua alasan kuat kenapa kami membela pelapor, karena pertama, Polres Hal-Sel sangat lambat dalam menindaklanjuti laporan ini. Kedua, tindakan premanisme dan arogansi oleh pejabat desa harus dilawan,” tegas Aprisal saat dihubungi, Senin (9/6).

‎Aprisal menyebut, dalam pra-rekonstruksi, Kepala Desa Toin bahkan telah mengakui penggunaan parang saat melakukan intimidasi. Namun, hingga hari ini, senjata tajam tersebut belum diamankan sebagai barang bukti. “Ini membuat korban dan warga resah. Bagaimana bisa pelaku mengakui, tapi barang bukti belum diamankan?” ujarnya dengan nada geram.

‎Tak hanya kepolisian, Aprisal juga menyoroti sikap pasif Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Ia menilai, bupati seolah membiarkan tindakan menyimpang bawahannya tanpa sanksi administratif.

‎“Fahmi Taher bukan hanya Kades, ia adalah simbol. Ketika simbol itu menyimpang, kepala daerah harus bertindak tegas. Kalau terbukti melanggar hukum, pecat! Ini soal preseden di masyarakat,” tegasnya lagi.

‎Pustaka-Malut, lanjut Aprisal, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berkomitmen menguji profesionalitas Polres Hal-Sel dalam menangani laporan hukum, tanpa intervensi eksternal.

‎“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada yang bertindak sebagai hakim sendiri, apalagi dengan senjata di tangan. Kami akan pastikan ini diproses secara hukum,” tutup Aprisal.