DETIKTV (Jakarta) – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bun Joi Phiau, meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mengawasi rumah pemotongan hewan (RPH) yang menjadi tempat penyembelihan hewan selama momen Idul Adha. Rabu (11/6/2025).
“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas LH dan KPKP harus memantau rumah-rumah pemotongan hewan yang akan digunakan sebagai tempat pemotongan hewan-hewan kurban saat momen lebaran Haji nanti,” katanya.
Bun meminta agar RPH yang nanti akan digunakan untuk menyembelih hewan-hewan kurban menaati regulasi dengan membuang limbahnya ke tempat-tempat semestinya.
“Jangan sampai ada RPH yang membuang limbah-limbah dari proses pemotongan hewannya ke sungai karena bisa mengakibatkan polusi air nantinya,” sambungnya.
“Semua RPH harus menaati regulasi-regulasi terkait pembuangan limbah hasil pemotongan hewan ke tempat-tempat yang telah ditentukan,” lanjutnya.
Adapun regulasi yang dimaksud oleh Bun adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (No) 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
“Bila mengacu kepada Pergub 10/2022, maka RPH yang nantinya menyelenggarakan pemotongan hewan kurban harus memiliki akses terhadap air bersih yang memadai untuk melakukan pembersihan dan desinfeksi setelah melakukan penyembelihan,” jelasnya.
“Artinya, di sini ada kewajiban untuk menjaga higenitas atau kebersihan yang menyangkut kesehatan masyarakat di sekitar RPH itu,” ujarnya.
Bun juga menjelaskan bahwa Pergub 10/2022 mengharuskan RPH punya sarana pembuangan atau pengolahan limbah pemotongan hewan.
“Kemudian, tempat-tempat RPH ini juga harus memiliki tempat pembuangan atau pengolahan limbah hasil pemotongan hewan kurban. Jadi, proses pembersihan dan pembuangan limbahnya nanti tidak boleh dilakukan di tempat sembarangan,” terusnya.
Ia mendorong agar dinas-dinas yang terkait melakukan pendekatan yang humanis dengan pertama-tama mengencarkan sosialisasi mengenai tata cara penanganan limbah-limbah hasil pemotongan hewan kurban di berbagai tempat RPH.
“Dalam hal ini, LH dan KPKP mungkin bisa mengencarkan sosialisasi sebelum momen lebaran Haji mengenai urgensi menaati aturan-aturan pembuangan limbah hewan potongan. Harapannya, semua RPH bisa mengetahui menjalankan prosedur penyembelihannya dengan baik,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan