DETIKTV.CO.ID, TERNATE– Pelantun lagu “Candu” berinisial RH alias Randy, baru-baru ini membuat publik heboh. Pasalnya dirinya dipolisikan oleh sang mantan pacar ke Polda Malut bersama Tim Hukum Zulfikran Bailussy dan Rekan atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman digital.
Penyanyi lokal asal Ternate itu angkat bicara terkait tudingan kekerasan seksual berbasis digital dan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan kekasihnya, Zentya Cecillya Zavitry Pandawa (Sisil)di Polda Malut pada Senin 9 Juni 2025 kemarin.
Randy mengatakan bahwa atas tuduhan tersebut Ia siap melaporkan balik ke pihak kepolisian. bahwa, konflik bermula saat mantan kekasih bersama temannya melakukan siaran langsung di TikTok pada 26 Mei 2025.
Dalam live itu, kata Randy, mantannya menyampaikan narasi yang menurutnya bermuatan fitnah, seperti menyebut dirinya Pengangguran dan tidak punya penghasilan atau biasa disebut “Makondo”.
“Saya merasa disudutkan, maka saya mencoba klarifikasi di kolom komentar. Tapi akun pertama saya dibisukan, bahkan saat menggunakan akun kedua pun tetap dibatasi,” jelas Penyanyi Lokal asal Ternate itu.
Lebih jauh, Randy bilang, ia coba melakukan siaran langsung sendiri untuk meminta bantuan netizen menyampaikan klarifikasinya di live sang mantan. Namun, usahanya tidak direspon bahkan opini publik berbalik seakan-akan dirinya disudutkan terlibat dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual berbasis digital.
Randy juga membantah terkait dengan tudingan ancaman melalui pesan WhatsApp yang dikirmkan kepada sang mantan kekasih. Kata Randy, , pesan-pesan tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan pihak lain.
“Chat yang katanya berisi ancaman bukan dari saya. Bahkan itu muncul setelah live yang menyebut saya secara negatif,” tegasnya.
Selain itu, Randy juga membantah tuduhan yang dialamatkan kedua kepadanya terkait dengan penyebaran video tanpa izin yang membuat korban merasa malu hingga enggan kembali melakukan aktivitas di kampus.
Randy kembali menyebutkan, video itu adalah rekaman layar dari live TikTok yang kemudian ia edit dengan lagu ciptaannya dan dikirim ke teman dekat, bukan untuk disebarkan secara luas.
Meski demikian, Randy menerangkan bahwa, video tersebut tidak berisi konten negatif melainkan sebatas balasan atas ucapan sang mantan pacar yang menyinggung dirinya tak berpenghasilan.
“Saya hanya membalas hinaan dengan karya. Saya tidak pernah unggah di akun pribadi dan juga tidak tahu siapa yang menyebarkannya, isi video itu hanya rekaman layar dia (Sisil) yang menyinggung saya tidak berpenghasilan dan saya balas dengan karya melalui lagu ciptaan saya dengan sejumlah foto saat saya sedang memegang uang,” terang Randy.
Tak terima dirinya dituduh dan difitnah, Randy pun menyatakan akan segera melaporkan balik kasus ini ke polisi demi menjaga nama baiknya.
Sementara itu, berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Zulfikran Bailussy dan Rekan pada Senin (9/6/2025), korban menuduh Randy serta dua anggota keluarganya melakukan penghinaan, pelecehan, dan ancaman di media sosial serta WhatsApp.
“Tidak ada ujaran kebencian atau penyebutan nama dalam live korban. Tapi RH langsung mengirim pesan kasar melalui WhatsApp,” cakap Zulfikran sembari menambahkan, Dua akun lain yang diduga milik kakak RH juga disebut menuliskan komentar yang mengarah pada pelecehan seksual.
Ketua LBH Ansor Ternate itu juga membeberkan, setelah live berakhir, korban kembali menerima pesan ancaman dari seseorang berinisial N alias Neni, yang juga diduga merupakan kakaknya Randy.
“Pesan itu berisi ancaman penyebaran suara dan video pribadi. Belakangan, korban mengetahui bahwa video tersebut telah tersebar luas tanpa izin,” tegas Zulfikran Bailussy yang juga Ketua LBH Ansor Ternate.
Tinggalkan Balasan