DETIKTV.CO.ID, HALSEL— Proyek normalisasi saluran sepanjang 600 meter milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan,( Halsel) Provinsi Maluku Utara,(Malut ) disorot publik. Pantauan langsung media ini di lokasi menemukan bahwa material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari tambang ilegal, tanpa izin resmi, dan dimiliki oleh seorang guru aktif.
Guru tersebut diketahui bernama Pak Mat M. Nur, pengajar di SMP Maffa, Kecamatan Gane Timur. Galian C miliknya digunakan sebagai sumber material utama untuk proyek normalisasi, tanpa dilengkapi izin pertambangan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Itu galian jelas tidak punya izin. Tapi malah dipakai untuk proyek pemerintah. Ini kan aneh,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Yang membuat publik kian geram, proyek normalisasi ini tidak memiliki papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan legalitas pelaksanaan proyek di bawah BPBD Halsel.
“Tidak ada papan proyek, material dari galian ilegal, semua seolah sengaja disembunyikan dari masyarakat,” kata sumber lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas BPBD Halmahera Selatan, Hi. Aswin Adam, yang coba dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pemerintah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius, baik secara hukum maupun secara etik. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas galian C tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Kasus ini kembali menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah di daerah, serta menunjukkan potensi kongkalikong antara pemilik tambang ilegal dan pelaksana proyek.
Untuk itu, sebagai warga Desa Maffa kini mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah untuk segera mengusut tuntas proyek tersebut, termasuk menindak siapa pun yang terlibat dalam rantai pelanggaran hukum — baik dari pihak pemilik lahan galian, kontraktor, maupun pejabat yang terlibat.
Tinggalkan Balasan