Jakarta – Tidak ada cara lain selain bangun komitmen dan konsisten untuk bagaimana bangun kerja sama menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam rangka berantas mafia tambang dan migas ilegal yang kerap berselewaran di negara kesatuan republik indonesia.
Kalimat ini mungkin lebih tepat untuk menggambarkan gestur Rilke Jeffry Huwae dimana menorehkan kepercayaan tinggi dan rasa kepercayaan diri yang diberikan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Dirjend Gakkum Kementerian ESDM Rilke Jeffry Huwae dalam pemberantasan mafia minerba di negara ini.
Setelah mendengar dan mengikuti arahan Menteri ESDM RI. Mas Bahlil Lahadalia. Jeffry. Dirjend Gakkum ini katakan. akan tunaikan semua tugas pokok dan fungsinya sebagaimana amanat yang diberikan padanya.
Ia berjanji akan memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara serta menjaga soliditas serta kekompakan tim dalam menjalankan tugas yang telah di percayakan.
Melalui Chaenal youtube resmi Kementerian ESDM RI. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menyampaikan akan menyelesaikan persoalan tambang dan migas di Kementerian ESDM.
Dia menyebut Dirjen Gakkum juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak bahkan hingga memenjarakan perusahaan atau perseorangan.
“Kita selesaikan masalah untuk kepentingan negara, atau untuk kepentingan orang per orang, atau kepentingan golongan, apalagi kepentingan asing dan lain-lain.
Jadi, nanti semua aturan hukum kita luruskan, kita bikin audit semua, tetapi untuk ke Indonesia. Jadi, rohnya itu ada di Pasal 33, Ayat 3 [UUD 1945] itu,” ucapnya melalui sambuangan samrtphonenya kepada media ini.
Jeffri menyebut Ditjen Gakkum merupakan direktorat jenderal baru di Kementerian ESDM. Untuk itu, dia akan fokus pada jabatan struktural seperti menyiapkan personel. Ditjen Gakkum sendiri terdiri dari tiga direktur dan satu Sekretaris Ditjen.
Penambahan Ditjen Gakkum termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diundangkan pada 5 November 2024.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 24 beleid tersebut.
Pasal 25 beleid itu mengatur 8 fungsi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, di antaranya:
1. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
6. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dengan demikian, susunan organisasi Kementerian ESDM saat ini bertambah menjadi 13 struktur, yakni Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lalu, Inspektorat Jenderal; Badan Geologi; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Tinggalkan Balasan