DETIKTV.CO.ID,HALSEL– Menjelang ujian akhir semester tahun 2025 Dinas Pendidikan Halmahera Selatan mengeluarkan pemberitahuan melalui surat dengan nomor 420/429/2025 tertanggal 17 April 2025.

 

Isi pemberitahuan tersebut pada pokoknya melarang pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswa/siswi menjelang ujian akhir semester tahun 2025. Bak jauh panggang dari api, pemberitahuan tersebut tidak diindahkan Kepala SMP N 57 Halmahera Selatan Tepatnya di Desa Sagawele Kec, Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Yang Vc. Itu diduga telah melakukan pungutan liar terhadap siswa/siswi SMP N 57 Halmahera Selatan.

 

Pungutan tersebut terjadi pada bulan Mei dengan besaran Rp. 200.000 per siswa. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Orang Tua Wali Bahkan juga rekan-rekan guru SMP N 57 tersebut. Bahwa terdapat permintaan uang dari sekolah (kepala sekolah).

Perbuatan tersebut menuai kecaman keras dari Praktisi Hukum Erlan Mudar, S.H.

 

 

Bahwa penting diketahui, terdapat peraturan perundang-undangan yang menekankan jaminan mendapatkan pendidikan yang bebas dari pungutan. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

 

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar menyatakan Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

 

Penting saya tegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas akses pendidikan dasar dibebaskan dari beban biaya apapun karena itu, segala bentuk pungutan tidak dibenarkan.

 

Terhadap dugaan pungutan liar oleh oknum Kepala Sekolah di atas diatur dalam Pasal 12 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selain itu, Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara Kita sadari bersama bahwa lingkungan pendidikan yang bersih merupakan langkah awal membentuk kepribadian siswa terutama kepala sekolah, ia bukan hanya membimbing murid tetapi juga rekan guru.

 

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengambil langkah hukum tegas untuk memproses dugaan pungutan liar tersebut, Tutup.