WWW.DETIK.CO.ID, JAKARTA – Berdasarkan pemantauan di situs Logam Mulia, harga emas Antam pada Minggu tercatat stabil di level Rp2.488.000 per gram. Angka ini turun Rp16.000 setelah dua hari sebelumnya sempat menyentuh Rp2.504.000 per gram.

Sejalan dengan itu, harga pembelian kembali (buyback) juga mengalami penurunan menjadi Rp2.346.000 per gram.

Setiap transaksi penjualan emas dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh produk emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Adapun daftar harga emas batangan yang tercantum di laman Logam Mulia Antam pada Jumat adalah sebagai berikut:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.294.000
  • Emas 1 gram: Rp2.488.000
  • Emas 2 gram: Rp4.916.000
  • Emas 3 gram: Rp7.349.000
  • Emas 5 gram: Rp12.215.000
  • Emas 10 gram: Rp24.375.000
  • Emas 25 gram: Rp60.812.000
  • Emas 50 gram: Rp121.545.000
  • Emas 100 gram: Rp243.012.000
  • Emas 250 gram: Rp607.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.214.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000

Sementara itu, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.