NAMLEA, DERIKTV.co.id – Polemik berkepanjangan di kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, memasuki babak baru. Bupati Buru, Ikram Umasugi, secara tegas mendorong akselerasi transformasi dari pertambangan ilegal menuju tata kelola yang terlegitimasi secara hukum. Langkah ini diambil sebagai respons atas dilema sosio-ekonomi yang menghimpit ribuan masyarakat lokal pasca-penertiban aktivitas tambang.
Paradoks Ekonomi dan Dilema Penertiban
Dalam kunjungan kerja Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, ke lokasi tambang pada Rabu (6/5/2026), Bupati Umasugi menggarisbawahi adanya asimetri informasi dan kesenjangan ekonomi yang terjadi. Penertiban tanpa solusi alternatif dinilai hanya akan menciptakan pengangguran massal, mengingat ketergantungan masyarakat Buru terhadap sektor ekstraktif ini sangatlah tinggi.
“Masyarakat kami dituntut oleh urgensi pemenuhan kebutuhan dasar (ekonomi). Tanpa adanya legalitas, mereka terjebak dalam ruang ilegalitas yang rentan terhadap eksploitasi dan sengketa kepentingan,” ujar Umasugi.
Restrukturisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Secara teknis, Bupati mengungkapkan bahwa 10 koperasi yang saat ini tengah berproses belum memenuhi kapasitas tampung (carrying capacity) untuk menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Sebagai solusi konkret, Pemerintah Kabupaten Buru mengusulkan ekspansi wilayah melalui penambahan 370 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Secara ilmiah, usulan penambahan WPR ini bertujuan untuk:
Optimalisasi Pendapatan Daerah Mengubah arus modal informal menjadi kontribusi resmi melalui mekanisme pajak dan retribusi.
Kepastian Hukum Memberikan perlindungan hak bagi penambang lokal dari intervensi korporasi besar yang sering kali memicu konflik agraria.
Integrasi Infrastruktur Konektivitas dan Mobilitas Logistik
Selain isu pertambangan, Bupati Umasugi menyoroti degradasi infrastruktur jalan provinsi di Kabupaten Buru. Kerusakan jalan ini tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga meningkatkan biaya logistik yang berimplikasi pada inflasi daerah.
Dalam perspektif ekonomi regional, infrastruktur yang mumpuni merupakan prasyarat utama (conditio sine qua non) bagi keberhasilan hilirisasi hasil tambang dan distribusi komoditas unggulan lainnya di Bumi Bupolo.
”Kami berharap Pemerintah Provinsi Maluku memberikan atensi khusus pada perbaikan ruas jalan di pulau buru ini. Sinergi antara legalitas tambang dan kualitas infrastruktur akan menjadi katalisator utama pertumbuhan ekonomi Maluku yang inklusif,” pungkasnya.
Pernyataan Bupati Umasugi menunjukkan pergeseran strategi dari represif-ekslusif menuju regulatif-inklusif. Keberhasilan usulan 370 WPR tersebut nantinya akan sangat bergantung pada koordinasi teknis antara Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam memastikan aspek kelestarian lingkungan tetap terjaga di tengah upaya akselerasi ekonomi.(HN – 003)

Tinggalkan Balasan