JAKARTA, DETIKTV.co.id – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sekaligus Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, turut angkat suara perihal fenomena premanisme yang kembali viral belakangan ini.

Politisi dari partai berlogo gajah itu mengeluhkan penanganan kasus-kasus premanisme yang dianggap belum memadai selama ini. Menurutnya, masalah premanisme tidak akan selesai kalau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggunakan cara-cara konvensional yang sudah terbukti gagal.

“Pak ogah, jukir (juru parkir) luar, dan premanisme yang sudah ditangkap, 3 hari kemudian pasti ada lagi. Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) menangkap, lalu 3 hari dibina di Dinas Sosial. Masalah tidak akan selesai,” kata William melemparkan kritikan.

William menilai bahwa para pelaku premanisme perlu diberikan efek jera. Ia mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membentuk satuan tugas (satgas) gabungan dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas dan menghukum pihak-pihak yang terlibat melakukannya.

“Gubernur harus membentuk satgas gabungan dengan polisi. Setelah ditangkap bukan dibina, tapi dihukum. Masalah pasti selesai,” imbuhnya.

William menegaskan bahwa premanisme telah bertumbuh kembang menjadi persoalan yang semakin hari semakin mengganggu warga. Sehingga, hal itu tidak bisa ditoleransi lagi.

“Kita perlu melihat juga bahwa masyarakat ini menjadi semakin resah dengan keberadaan premanisme di sekelilingnya. Sangat mengganggu. Terutama, kepada teman-teman pedagang kecil yang setiap harinya berada di bawah bayang-bayang pemalakan dan intimidasi,” jelasnya.

Ia menyorot permasalahan yang lebih mendasar lagi menyangkut isu premanisme ini. Yaitu, budaya kekerasan yang selama ini gagal dihadapi oleh Pemprov DKI Jakarta secara tegas. Sehingga, pelaku-pelakunya merasa punya impunitas dan kebal hukum terhadap konsekuensi-konsekuensi dari tindakannya.

“Sudah waktunya Pemprov DKI ini keras terhadap kekerasan. Jangan sampai kita membiarkan adanya pihak-pihak yang dengan cara-cara intimidasi, kekerasan, dan penggunaan
klaim-klaim tidak jelas memaksa masyarakat untuk memberikan apa yang mereka inginkan,” pungkasnya.